Cara Mengajukan Permohonan Pembuatan SIM Rp 120.000,-

Cara Mengajukan Permohonan pembuatan SIM yang benar Sangat Mudah sekali, Anda dapat mengajukan atau membuat SIM tanpa minta bantuan orang lain, perlu diketahu Biaya pembuatan SIM Resmi Murah banget, Untuk SIM A Biaya pembuatannya Rp 120.000,- dan Biaya perpanjangannya Rp 80.000,- Untuk SIM C Biaya pembuatannya Rp100.000,- dan biaya perpanjangannya Rp 75.000,-, 
Sekarang Anda mau tahu  langkah-langkah Pembuatan SIM, simak ulasan dibawah ini sekarang juga:

1. Tes kesehatan

Biaya yang dikeluarkan seperti yang dituliskan di atas, sekitar Rp 25.000. Setelah selesai, Anda dapat mengambil formulir sebagai pemohon untuk membuat SIM.

2. Melakukan registrasi

Setelah mengambil formulir, Anda bisa mengisinya dan menyerahkan kembali bersama dengan fotokopi KTP.

3. Ujian tertulis

Setelah itu Anda akan disuguhkan beberapa soal mengenai peraturan lalu lintas dan cara mengendarai kendaraan. Jika lulus langsung, Anda bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu ujian praktek.

4. Ujian praktek

Tes selanjutnya adalah praktek mengendarai motor atau mobil sesuai kebutuhan Anda dalam membuat SIM. Jika lulus, Anda akan menyelesaikan tahap berikutnya yaitu, sesi pemotretan.

5. Sesi foto

Jika semua ujian sudah lulus, Anda akan diminta melakukan sesi foto, tandatangan serta scan sidik jari(biayanya Rp10.000,). Setelah itu semua selesai, Anda tinggal menunggu SIM Anda jadi, jangan lupa mengambil kartu asuransi(biayanya Rp 30.000,- tapi tidak wajib jadi boleh tidak bayar) jika memang menginginkannya.
Jika anda mempunyai banyak waktu sedangkan anda memiliki kendaraan baik roda dua atau roda empat, cepat-cepatlah membuat SIM yang resmi demi  keamanan dikemudian hari. Jika mempunyai SIM kita mau kemana-mana tidak khawatir menghadapi razia Pak polisi yang suka bersembunyi di dekat/balik pohon sisi jalan atau tikungan jalan atau di jembatan saat jalan menurun pak polisi senang banget nongol disana...eee maksudnye..nunggu disana.
Jika SIM anda ASLI dan lengkap, pake helem,plat no. masih berlaku masa pakainya, POLISI tidak bakalan menahan kendaraan anda atau menilang anda. 
/* Price Chart Widget */
/* News Ticker Widget */
 
Copyright © . SEMUA ADA CARA-NYA - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger